Bos Travel Holiday kembali laporkan Istrinya dugaan kasus baru

id KDRT,Bos holiday travel,Saling lapor,Gusti,kriminalitas

Bos Travel Holiday kembali laporkan Istrinya dugaan kasus baru

Kuasa hukum DS, advokad Titis Rahmawati SH MH. ANTARA/M Mahendra Putra

Kami menduga DS ini telah menjual drama, menjual kesedihan seperti ke DPRD, ke aparat penegak hukum lain dengan tujuan mencari simpati

Palembang (ANTARA) - Tim Kuasa Hukum Dedi Suparman (DS) selaku CEO PT Holiday Angkasa Wisata yang viral di sosial media atas kasus saling lapor dengan istrinya Gusti atau GS, mengklaim sudah mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya GS.

Menurut Kuasa Hukum DS, Titis Rachmawati, laporan diduga kuat palsu ini dilayangkan GS terhadap kliennya DS tentang KDRT di Polrestabes Palembang dan dari awal hingga saat ini pihaknya mempunyai bukti soal tuduhan tersebut.

"Sebab, dari data yang diperoleh dari sumber kami baik berupa bukti rekaman hingga saksi, kondisi seluruh tubuh GS dipastikan tidak ada apapun dan tidak dilakukan apapun oleh kliennya DS yang dituduhkan melakukan KDRT," ujar Titis, di Palembang, Senin.

Ia mengatakan, walaupun belum naik ke tingkat penyidikan bahwa dengan fakta-fakta hukum yang dimiliki, pihaknya akan mendorong hal itu untuk naik ke tingkat penyidikan.

"Fakta yang kita dapatkan tidak lain bahwa dia (GS) melukai dirinya sendiri, dimana kita mempunyai orang-orang yang membantu GS ini melukai dirinya sendiri. Bahkan, adanya beberapa saksi yang melihat secara langsung bahwa GS ini melukai dirinya sendiri," terang Titis.

Baca juga: Hakim kabulkan gugatan pra peradilan tersangka KDRT di Palembang, polisi diperintahkan hentikan kasus

Dengan begitu lanjut Titis, dibuat seolah-olah fakta kejadian, padahal GS ini melaporkan kliennya pada tanggal 17 April 2025. Sedangkan kliennya melaporkan mengenai gigitan yang dilakukan GS pada 5 April 2025 di Polda Sumsel.

"Kalau dari fakta yang kita dapatkan itu, maka sekitar tanggal 16 April 2025 dia (GS) melukai dirinya sendiri, dan baru dibuatkan visum pada 17 April 2025," ungkapnya.

Titis menjelaskan, katanya visum tersebut menguraikan kejadian pada 5 April 2025, kemudian dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sumsel didapatkan adanya pengakuan dari oknum perawat maupun oknum dokternya.

"Rumah Sakit ini bukan RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, tetapi rumah sakit lain, kita juga sudah mengantongi data-data tempat Cafe yang dijadikan tempat negosiasi bersama oknum pengacaranya. Negosiasi ini, tidak lain mengenai visum yang direkayasa dan seolah-olah terjadi pada 5 April 2025 lalu, bahkan dalam pembuatan laporan polisi oleh GS belum ada dasarnya," terangnya.

Titis juga menduga bahwa DS telah menjual drama dan menjual kesedihan yang bertujuan mencari simpati dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kuasa hukum Owner Travel Umrah ragukan bukti visum istrinya soal KDRT

"Kami menduga DS ini telah menjual drama, menjual kesedihan seperti ke DPRD, ke aparat penegak hukum lain dengan tujuan mencari simpati padahal sebenarnya dia sangat tidak layak untuk dilakukan pembelaan," bebernya

Berbanding terbalik

Sementara itu kuasa hukum GS, Hj Nurmala SH MH mengatakan terkait laporan palsu yang dituduhkan ke kliennya jelas tak berdasar, mengingat hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu dengan banyak proses hukum, karena yang jelas tidak bisa langsung mengatakan palsu dan ini jelas bisa jadi fitnah bahkan tuduhan serius yang berdampak hukum jika tidak benar adanya.

"Laporan palsu itu menurut siapa, yang jelas negara kita negara hukum, tak bisa main tuduh menuduh, klien kami dalam hal ini belum tentu salah, semua harus melalui proses kajian dan pembuktian tidak bisa kita menggiring opini apalagi sampai mengeluarkan statemen bahwa laporan klien kami palsu," terang Nurmala.

Nurmala mengatakan jika saat ini benar kliennya telah mencabut laporan polisi atas DS di Polda Sumsel, menurutnya hal itu adalah hal positif dan sangat disambut baik oleh pihaknya, karena kliennya GS mempunyai pertimbangan yang sudah matang dan menurutnya harus di dukung penuh.

Baca juga: OKU Timur optimalkan sosialisasi pencegahan kekerasan anak

Nurmala juga menyebut pencabutan tersebut inisiatif kliennya sendiri, menurut dia kliennya mempertimbangkan psikis kedua anaknya jika kisruh saling lapor kliennya menjadi jejak digital yang dibaca oleh anaknya.

Pencabutan laporan tersebut, kata dia, setelah kliennya juga mendengar masukkan dari keluarga besarnya mengingat Gusti dan Dedi Suparman masih berstatus suami istri.

"Klien kami berpikir jernih, ia mencabut laporan atas kesadaran dirinya dan tak mau memperkeruh masalah yang sudah ada, karena status mereka ini masih suami istri sah dan mempunyai anak, meskipun sudah digugat cerai, jadi wajar saja masih ingin dipertahankan jika masih bisa, yang jelas kita dukung yang terbaik untuk GS," jelasnya

Sedangkan untuk status kliennya yang diketahui sudah naik ke tahap sidik dan tersangka, Nurmala mengatakan sangat luar biasa kinerja penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel yang dengan cepat menetapkan kliennya tersangka, semoga diterapkan juga pada kasus lain dan tidak tebang pilih.

Baca juga: Penyebab KDRTdi kalangan perempuan sering disebabkan masalah ekonomi
Baca juga: Wanita korban KDRT keluhkan prosedur laporan ke polisi










Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.