Polres Musi Rawas tangani kasus ayah aniaya anaknya usia tiga tahun

id Polres Musi Rawas,Ayah aniaya anak,KDRT di Musi Rawas

Polres Musi Rawas tangani  kasus ayah aniaya anaknya usia tiga tahun

Aparat Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan menangani kasus seorang ayah yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur,  di Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mus Rawas, Selasa (19/11/2024). ANTARA/HO- Polres Musi Rawas

Palembang (ANTARA) -
Aparat Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, menahan dan menangani kasus seorang ayah yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur sekitar tiga tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Musi Rawas AKP Hardiansyah di Musi Rawas, Rabu, mengatakan pelaku adalah SI (41) yang menganiaya anak kandungnya, DF, yang di bawah umur, pada Selasa (19/11) sekitar pukul 13:00 WIB

"Tersangka melakukan aksinya di rumahnya di Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti. Pelaku tersebut juga telah ditangkap sejak kemarin sore sekitar pukul 14:20 WIB.," katanya

Dia menjelaskan penanganan bermula saat aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandungnya dengan mempergunakan batu.

"Selanjutnya, personel bersama warga mengamankan pelaku ,sedangkan korban yang masih bernafas langsung dibawa ke RS Sobirin Muara Beliti. Namun pada pukul 05.30 WIB, diperoleh informasi bahwa DF telah meninggal dunia," ujarnya.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan istri SI, yakni EW (38) pada saat kejadian dirinya terbangun dari tidur dan melihat suaminya SI sedang mencekik anaknya (DF). Lalu EW berteriak dan meminta tolong , bersamaan itu, SI langsung mengambil batu yang ada di dalam kamar dan langsung memukulkan batu tersebut ke arah wajah anaknya sebanyak tiga kali.

"Setelah memukulkan batu ke wajah anaknya, SI kabur melalui jendela samping dan bersamaan SO, adik ipar EW datang ke rumah dan langsung mengejar SI dan berhasil mengamankannya," ujarnya.