Polres Musi Rawas tangani kasus ayah aniaya anaknya usia tiga tahun

id Polres Musi Rawas,Ayah aniaya anak,KDRT di Musi Rawas

Polres Musi Rawas tangani  kasus ayah aniaya anaknya usia tiga tahun

Aparat Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan menangani kasus seorang ayah yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur,  di Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mus Rawas, Selasa (19/11/2024). ANTARA/HO- Polres Musi Rawas

Palembang (ANTARA) -
Aparat Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, menahan dan menangani kasus seorang ayah yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur sekitar tiga tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Musi Rawas AKP Hardiansyah di Musi Rawas, Rabu, mengatakan pelaku adalah SI (41) yang menganiaya anak kandungnya, DF, yang di bawah umur, pada Selasa (19/11) sekitar pukul 13:00 WIB

"Tersangka melakukan aksinya di rumahnya di Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti. Pelaku tersebut juga telah ditangkap sejak kemarin sore sekitar pukul 14:20 WIB.," katanya

Dia menjelaskan penanganan bermula saat aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandungnya dengan mempergunakan batu.

"Selanjutnya, personel bersama warga mengamankan pelaku ,sedangkan korban yang masih bernafas langsung dibawa ke RS Sobirin Muara Beliti. Namun pada pukul 05.30 WIB, diperoleh informasi bahwa DF telah meninggal dunia," ujarnya.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan istri SI, yakni EW (38) pada saat kejadian dirinya terbangun dari tidur dan melihat suaminya SI sedang mencekik anaknya (DF). Lalu EW berteriak dan meminta tolong , bersamaan itu, SI langsung mengambil batu yang ada di dalam kamar dan langsung memukulkan batu tersebut ke arah wajah anaknya sebanyak tiga kali.

"Setelah memukulkan batu ke wajah anaknya, SI kabur melalui jendela samping dan bersamaan SO, adik ipar EW datang ke rumah dan langsung mengejar SI dan berhasil mengamankannya," ujarnya. Setelah tiba di rumah SO, EW melihat DF masih bernafas dan langsung membawa ke RS dr Sobirin Muara Beliti.

EW juga menerangkan bahwa batu tersebut sengaja dikumpulkan oleh suaminya sejak hari Minggu dengan alasan untuk jaga-jaga kalau ada orang yang akan berniat jahat.

Selain itu, pada 2 Oktober 2024, SI sudah pernah dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu dan pada  5 November 2024 di antar keluar dari Bengkulu ke rumah di Dusun I Punjung Jaya, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Sementara itu menurut keterangan Agus Priyono, Kepala Dusun I, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, sebelum pulang dari Rumah Sakit khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu, SI sempat melakukan video call dengan sumber dan mengatakan dirinya sudah sehat dan akan pulang ke rumah.

Selanjutnya keterangan dari Sumawan (adik kandung SI), mengatakan pada 2 Oktober 2024, SI sudah dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu, dan pada 5 November 2024 sudah bisa pulang dengan catatan tetap kontrol ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Dan rencananya pada 18 November 2024, SI akan dibawa kontrol ke Rumah khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu, tetapi setelah travel datang, SI tidak mau keluar rumah, sehingga jadwal kontrol tidak dilakukan.

"Sementara itu dari keterangan, Dr Sukoco Kepala Puskesmas Megang Sakti, menerangkan, pada Kamis,14 Nopember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, melakukan monitoring terhadap pasien ODGJ, pascaperawatan, di mana saat itu kondisi pasien stabil dan rutin minum obat dari Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu, dan saat itu jenis obat olanzapine 5 mg dan tablet masih tersisa 4 tablet," ujarnya.