Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan puluhan tersangka KPK yang saat ini belum ditahan oleh penyidik tidak akan menjadi beban bagi pimpinan KPK jilid selanjutnya.
"Saya kira enggak (akan menjadi beban) ya. Kan ini hanya terkait dengan persoalan penahanan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Alex mengatakan penyidik dan jaksa penuntut umum KPK tentunya punya pertimbangan soal mengapa ada beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.
Dia mengungkapkan setelah dilakukan penahanan, ada batas waktu yang harus dipatuhi oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK. Dalam tempo tersebut pemberkasan perkara harus segera dirampungkan dan tersangka yang ditahan harus segera disidangkan.
"Begitu kami melakukan penahanan, kan ada batas waktu penahanan dan ketika beban pekerjaan penyidik dan penuntut umum masih tinggi, dihitung kira-kira selesai atau tidak pemberkasannya sampai dengan batas waktu penahanan," ujarnya.
Berita Terkait
Dua petinggi swasta dituntut 7-9 tahun penjara di kasus rumah DP Rp0
Jumat, 6 Desember 2024 16:41 Wib
Kelanjutan OTT Bengkulu, KPK geledah Kantor Dinas Dikbud
Jumat, 6 Desember 2024 14:54 Wib
KPK pamerkan motor gede yang dirampas dari Rafael Alun
Jumat, 6 Desember 2024 13:45 Wib
Kejari OKU lakukan penyuluhan hukum peringati Hakordia 2024
Kamis, 5 Desember 2024 21:04 Wib
Helena Lim dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi timah
Kamis, 5 Desember 2024 16:22 Wib
KPK: PJ Walikota Pekanbaru diduga lakukan pungutan kepada OPD
Selasa, 3 Desember 2024 14:18 Wib
Presiden tegaskan tak toleransi korupsi yang bisa hambat investasi
Selasa, 3 Desember 2024 14:10 Wib
KPK persilakan pejabat pemda buat laporan jika diperas saat pilkada
Senin, 2 Desember 2024 16:23 Wib