Alex Marwata: Tersangka KPK belum ditahan bukan beban pimpinan baru

id KPK,korupsi,penyidikan,penahanan tersangka,tersangka korupsi

Alex Marwata: Tersangka KPK belum ditahan bukan beban pimpinan baru

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

Salah satu faktor lainnya yang membuat penyidik dan penuntut umum belum melakukan penahanan terhadap tersangka adalah soal hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.

"Ada beberapa kasus juga yang sudah kita tetapkan tersangka, kemudian agak lama (penahanannya). Nah ini umumnya menyangkut Pasal 2, Pasal 3 (UU KPK), yang masih menunggu hasil audit dari BPK atau BPKP," kata Alex.

Namun Alex mengatakan hal tersebut hanya untuk perkara dengan kerugian keuangan negara yang tingkat kerumitannya tinggi. Untuk perkara yang perhitungan kerugian keuangannya terbilang mudah bisa langsung ditangani oleh tim akuntan forensik di internal KPK.

Oleh karena itu Alex terus mendorong agar perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh internal, kecuali untuk perkara yang proses auditnya sudah ditangani oleh pihak eksternal, dalam hal ini BPK dan BPKP.

"KPK sekarang punya Akuntan Forensik dan kita sudah pernah mengajukan perkara dengan hasil perhitungan dari Akuntan Forensik, dan itu diterima oleh hakim," tutur Alex.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Alex Marwata: Tersangka KPK belum ditahan bukan beban pimpinan baru