Salah satu faktor lainnya yang membuat penyidik dan penuntut umum belum melakukan penahanan terhadap tersangka adalah soal hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.
"Ada beberapa kasus juga yang sudah kita tetapkan tersangka, kemudian agak lama (penahanannya). Nah ini umumnya menyangkut Pasal 2, Pasal 3 (UU KPK), yang masih menunggu hasil audit dari BPK atau BPKP," kata Alex.
Namun Alex mengatakan hal tersebut hanya untuk perkara dengan kerugian keuangan negara yang tingkat kerumitannya tinggi. Untuk perkara yang perhitungan kerugian keuangannya terbilang mudah bisa langsung ditangani oleh tim akuntan forensik di internal KPK.
Oleh karena itu Alex terus mendorong agar perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh internal, kecuali untuk perkara yang proses auditnya sudah ditangani oleh pihak eksternal, dalam hal ini BPK dan BPKP.
"KPK sekarang punya Akuntan Forensik dan kita sudah pernah mengajukan perkara dengan hasil perhitungan dari Akuntan Forensik, dan itu diterima oleh hakim," tutur Alex.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Alex Marwata: Tersangka KPK belum ditahan bukan beban pimpinan baru
Berita Terkait
Polisi usut TPPU terkait dugaan korupsi KUR BNI Bengkalis Rp46,6 M
Sabtu, 16 November 2024 15:17 Wib
Kejagung hormati rencana DPR panggil Jampidsus soal Tom Lembong
Jumat, 15 November 2024 17:08 Wib
KPK telusuri dugaan suap kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 15:22 Wib
KPK: Penyidik lacak beberapa lokasi pelarian Sahbirin Noor
Sabtu, 9 November 2024 10:27 Wib
Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur
Sabtu, 9 November 2024 10:07 Wib
Menantiaksi nyata komitmen Prabowo "menghabisi" korupsi
Jumat, 8 November 2024 11:19 Wib
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kabur, KPK cari ke sejumlah lokasi
Kamis, 7 November 2024 10:55 Wib
Menanti sepak terjang Kortastipidkor perkuat pemberantasan korupsi
Kamis, 7 November 2024 9:55 Wib