Budayawan labukan upaya daftarkan kekayaan intelektual Tari Gending Sriwijaya

id Budayawan, budayawan Palembang, upayakan haki, daftarkan kakayaan intelektual, linfungi tarian, tari sambut, tari gend,berita palembang, berita sumse

Budayawan labukan upaya daftarkan kekayaan  intelektual Tari Gending Sriwijaya

Ketua Kobar 9 Vebri Al Lintani (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Budayawan yang tergabung dalam Komunitas Batang Hari Sembilan (Kobar 9) Palembang, Sumatera Selatan mengupayakan daftarkan kekayaan intelektual tarian tradisional Tari Gending Sriwijaya dan Tari Tanggai.

"Kedua tarian tradisional yang selama ini dijadikan tarian untuk menyambut tamu-tamu penting serta acara resmi pemerintah daerah dan lembaga lainnya belum terdaftar sebagai kekayaan intelektual atau belum memiliki dasar hukum," kata Ketua Kobar 9 Vebri Al Lintani, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, pendaftaran kekayaan intelektual tarian tradisional daerah ini perlu segera dilakukan agar memiliki perlindungan hukum dan tidak bisa diakui oleh masyarakat daerah lain bahkan negara lain sebagai warisan budaya nenek moyang mereka.

"Nah di sinilah titik lemahnya belum terdaftar sebagai kekayaan intelektual Sumsel. Jangankan melindunginya diakui orang lain, untuk melarang tarian tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya saja susah karena tidak memiliki dasar hukumnya kecuali alasan tradisi atau kebiasaan turun temurun masyarakat,” kata mantan Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) itu.

Menurut dia, sampai hari ini (April 2024) belum ada tanda-,tanda dari pemerintah daerah baik Provinsi Sumsel maupun Kota Palembang untuk membuat peraturan tentang posisi tari sambut Tari Gending Sriwijaya dan Tari Tanggai.

Seharusnya sudah dilakukan sejak lama oleh pemda yang memiliki Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta instansi terkait lainnya karena apapun bentuk kegiatan resmi di negara ini menurut budayawan Sumsel itu, haruslah berdasarkan hukum, atau menurut istilah hukum harus ada legal standingnya.

“Jika tidak ada legal standingnya maka itu tidak sah secara hukum. Apalagi Tari Gending Sriwijaya yang merupakan warisan budaya dari para pendahulu dan mengenang kebesaran sejarah Palembang dan memuat kearifan lokal digunakan sebagai tari sambut resmi pemerintahan,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa cerita para sesepuh tari dalam buku Tari Tanggai yang ditulisnya berdasarkan diskusi di DKP tahun 2016 memang ada instruksi Gubernur Sumsel Asnawi Mangku Alam tentang fungsi Tari Gending Sriwijaya yang diperuntukkan untuk menyambut orang pertama dalam satu negara (presiden, perdana menteri, raja).

Masalahnya instruksi Gubernur Asnawi itu mungkin hanya sebatas lisan, karena instruksi tertulis yang resmi tidak ditemukan.