Budayawan labukan upaya daftarkan kekayaan intelektual Tari Gending Sriwijaya

id Budayawan, budayawan Palembang, upayakan haki, daftarkan kakayaan intelektual, linfungi tarian, tari sambut, tari gend,berita palembang, berita sumse

Budayawan labukan upaya daftarkan kekayaan  intelektual Tari Gending Sriwijaya

Ketua Kobar 9 Vebri Al Lintani (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Vebri menjelaskan Tari Gending Sriwijaya dianggap sah hanya karena ada kebiasaan yang sejak proklamasi kemerdekaan RI digunakan sebagai tari sambut.

Begitu juga Tari Tepak (kemudian dikenal Tari Tanggai) sebagai turunan Tari Gending Sriwijaya dan terlahir karena insiden peristiwa pemberontakan G30S PKI.

Dalam catatan sejarah Pemerintahan Provinsi Sumsel, menurut Vebri hanya dua bentuk tari itulah yang dianggap sebagai tari sambut yang sering digunakan.

Lalu Pemerintah Kota Palembang pun kemudian menggunakan kedua tari ini sebagai tari sambut, namun setali tiga uang dengan Pemerintah Provinsi Sumsel, Pemkot Palembang tidak kunjung pula membuat dasar hukumnya.

Dasar hukum tentang posisi tari sambut sangat penting untuk perlindungan dan pelestarian, jika ada kasus penyalahgunaan fungsi dapat ditegur oleh pemerintah dan masyarakat.

Begitu pula jika ada yang mengaku-aku pencipta dari salah tari sambut tersebut, maka bisa saja dilaporkan sebagai pelanggar hak cipta (plagiator).

Vebri menyimpulkan bahwa Tari Sambut Sumsel dapat dikatakan antara ada dan tiada.

Dikatakan ada karena berdasarkan cerita lisan dari mulut ke mulut dan bahkan tertulis dari beberapa catatan sejarah.