Budayawan labukan upaya daftarkan kekayaan intelektual Tari Gending Sriwijaya

id Budayawan, budayawan Palembang, upayakan haki, daftarkan kakayaan intelektual, linfungi tarian, tari sambut, tari gend,berita palembang, berita sumse

Budayawan labukan upaya daftarkan kekayaan  intelektual Tari Gending Sriwijaya

Ketua Kobar 9 Vebri Al Lintani (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Sedangkan dikatakan tidak ada karena memang tidak pernah ditetapkan secara hukum (yuridis) oleh Pemerintah Provinsi Sumsel atau Pemerintah Kota Palembang sebagai tari sambut, kata Vebri.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya mengatakan pihaknya siap
memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual milik masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok (komunal).

"Untuk memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, saat ini sudah dibuka sentra kekayaan intelektual di sejumlah kabupaten dan kota," ujarnya.

Permohonan sertifikat kekayaan intelektual seperti cipta, merek, paten, paten sederhana, desain industri, kekayaan intelektual komunal, dan kekayaan intelektual indikasi geografis melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam beberapa tahun terakhir meningkat.

Berdasarkan data jumlah penerimaan permohonan kekayaan intelektual pada 2022 tercatat 3.081 permohonan, meningkat menjadi 3.480 permohonan pada 2023.

Permohonan kekayaan intelektual tersebut, pada 2024 ini, diprediksi lebih banyak lagi melihat kondisi data jumlah penerimaan permohonan pada Maret 2024 telah mencapai sekitar 400 pemohon, ujar Kakanwil Ilham.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Budayawan upayakan kekayaan intelektual Tari Gending Sriwijaya