Jakarta (ANTARA) -
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan bahwa masalah utama pemberantasan judi daring ada pada penindakan oleh aparat penegak hukum sehingga tidak urgent (mendesak) untuk menjadikannya sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Menurut dia, penyebutan atau status kejahatan luar biasa merupakan kesepakatan dari dunia atau banyak negara yang sama-sama terancam kejahatan serupa.
"Dalam hal ini, jangan-jangan tidak semua negara mengalami masalah judi daring seperti Indonesia. Maka, mungkin negara-negara lain tidak sepakat," kata Adrianus kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Kriminolog UI ini menegaskan bahwa kesungguhan penegak hukum menjadi faktor penentu untuk memberantas judi daring di dalam negeri.
Menurut dia, tidak ada kejahatan yang tidak bisa diberantas bila aparat penegak hukumnya serius, berkesinambungan, serta tuntas menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Karena masalah utama bukan pada proses hukum atau sanksi, melainkan pada kemauan dan keinginan bersungguh-sungguh," ujar dosen di Departemen Kriminologi UI itu.
Dalam pemberantasan judi daring, kata Adrianus, jangan sampai hanya bersifat momentum dan sementara sehingga terkesan hanya omongan sesaat belaka untuk diberantas.