Logo Header Antaranews Sumsel

Komdigi tutup 7,39 juta konten judi online hingga 11 November 2025

Kamis, 13 November 2025 16:29 WIB
Image Print
Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/11/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Bandung (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menutup sebanyak 7.390.258 konten judi online (judol) di berbagai platform media sosial sejak 2017 hingga 11 November 2025.

Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara masif dengan melibatkan seluruh lembaga negara serta partisipasi aktif masyarakat.

“Judi online menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat lintas usia, bahkan hingga ke kalangan pelajar,” kata Huda di Bandung, Kamis.

Huda mengungkapkan mayoritas konten tersebut berasal dari situs beralamat IP, sedang sisanya ditemukan di layanan berbagi berkas dan media sosial seperti Meta dan YouTube.

Menurut dia, upaya masif itu memberikan dampak positif terhadap penurunan nilai perputaran uang. Tercatat, jumlah deposit judi online pada 2025 berhasil ditekan hingga Rp24 triliun, turun dari Rp51 triliun pada tahun sebelumnya.

“Keberhasilan sejauh ini tidak boleh membuat kita lengah. Modus perjudian daring terus berevolusi. Karena itu, pendekatan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor,” ujarnya.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026