Komdigi tutup 7,39 juta konten judi online hingga 11 November 2025

id Komdigi,Kementerian Komunikasi dan Digital,Judi daring,Judi online,Judol

Komdigi tutup 7,39 juta konten judi online hingga 11 November 2025

Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/11/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Huda menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara masif dan melibatkan seluruh lembaga negara, termasuk partisipasi aktif masyarakat.

“Karena judol dapat memunculkan berbagai masalah sosial, kriminalitas, serta tekanan ekonomi dalam keluarga. Maka, pemerintah telah menempatkan pemberantasan judi online sebagai prioritas nasional melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,”

Sementara itu, Kabid Perlindungan Data Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Erika mengungkapkan bahwa para bandar judi online terus berupaya mempertahankan bisnisnya dengan berbagai cara.

“Di bagian hulu, mereka membeli domain secara massal, melakukan unggahan anonim, hingga promosi iklan terselubung di berbagai konten digital,” kata Erika.

Promosi tersebut, lanjut dia, dilakukan secara terbuka maupun tertutup, bahkan hingga ke kolom komentar media sosial seperti aplikasi X atau saat siaran langsung.

Oleh karena itu, Erika menilai pemerintah harus menyiapkan strategi khusus agar pemberantasan bisa lebih efektif.

“Dari hulu harus ada pemutusan domain dan hosting, kemudian perketat penegakan aturan iklan digital serta game link yang menyamar, padahal mengarah ke akun judi online,” ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komdigi tutup 7,39 juta konten judi online hingga 11 November 2025

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.