Polres Banyuasin ringkus 10 pelaku judi sabung ayam

id Polres Banyuasin,Sambung ayam di Banyuasin,Judi di Sumatera Selatan

Polres Banyuasin ringkus 10 pelaku  judi sabung ayam

Aparat Polres Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus 10 pelaku judi sambung ayam di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa.  ANTARA/HO- Polres Banyuasin

Palembang (ANTARA) - Aparat Polres Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus 10 orang pelaku judi sabung ayam di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo di Banyuasin, Senin, mengatakan penangkapan 10 orang pelaku tersebut, usai petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Minggu (24/8) sore.

"Operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi ilegal yang marak di kawasan tersebut," katanya.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo langsung memerintahkan timnya dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Pidana Khusus (Pidsus) untuk bergerak melakukan penyergapan.

Adapun sepuluh tersangka merupakan warga Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang. Mereka adalah AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47). Beragam profesi mereka, mulai dari buruh, petani, hingga wiraswasta.

Barang bukti yang disita polisi menunjukkan praktik judi tersebut digelar secara terorganisasi. Polisi mengamankan satu set gelanggang atau arena sabung ayam lengkap, empat ekor ayam aduan, serta berbagai perlengkapan seperti alat pencuci dan pengikat jalu ayam.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.