
Polres Banyuasin ringkus 10 pelaku judi sabung ayam

Selain itu, polisi juga menyita lima unit handphone, tiga tas selempang, dua dompet, dan 12 unit sepeda motor yang diduga digunakan para tersangka untuk menuju lokasi judi.
"Modusnya klasik, mereka memanfaatkan lokasi yang agak terpencil untuk mengelabui. Namun, kami punya mata dan telinga yang selalu waspada bersama masyarakat," katanya.
Ia menambahkan sepuluh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian atau pasal 303 bis KUHP tentang penyelenggaraan perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi lain untuk menyempurnakan berkas perkara. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai perjudian, khususnya sabung ayam, di wilayah Banyuasin.
Pewarta: M. Imam Pramana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
