
Bule Korea Selatan tersangka rudapaksa ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Mataram (ANTARA) - Pejabat Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyampaikan bule Korea Selatan berinisial WK (22) yang menjadi tersangka kasus dugaan rudapaksa di Gili Trawangan tertangkap saat berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra melalui sambungan telepon, Senin, mengatakan bahwa penangkapan oleh pihak otoritas bandara tersebut merupakan tindak lanjut pencekalan atas adanya laporan polisi dari korban yang juga Warga Negara Korea Selatan.
"Jadi, penangkapan di Bandara Ngurah Rai ini merupakan hasil koordinasi tim dengan pihak imigrasi yang menerbitkan surat pencekalan terhadap tersangka," katanya.
Tindak lanjut penangkapan di Bandara Ngurah Rai, Selasa (21/4), Tim Satreskrim Polres Lombok Utara menjemput WK pada Rabu (22/4) yang diamankan di Polsek Kuta, Bali.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lanjutan," ujar dia.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.
Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada Sabtu (11/4), ketika tersangka bertemu dengan korban di salah satu lokasi penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Karena sama-sama wisatawan berasal dari negara Korea Selatan dan menginap di hotel yang sama, tersangka berkenalan dengan korban. Pada momentum tersebut, keduanya pergi menikmati liburan di Gili Trawangan.
Peristiwa rudapaksa pun terjadi ketika korban kembali ke kamar tidur pada malam harinya. Tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Usai kejadian, korban yang merasa dirugikan atas perbuatan tersangka, kali pertama mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Korea (Korea Selatan) dan berlanjut dengan membuat laporan ke Polres Lombok Utara.
"Jadi, penyidikan yang kami lakukan ini berangkat dari laporan korban. Saat laporan masuk, tersangka ini diketahui sudah meninggalkan Gili Trawangan, atas dasar itu kami ajukan pencekalan," ucapnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
