Logo Header Antaranews Sumsel

Seorang kakek rudapaksa cucu kandung ditangkap Polisi

Sabtu, 4 September 2021 17:46 WIB
Image Print
Tersangka Siarham (61) diamankan Satreskrim Polres OKU Selatan, Sumatera Selatan, Sabtu (4/9/2021) (ANTARA/HO.Polres OKU Selatan)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Polisi resor OKU Selatan, Sumatera Selatan meringkus seorang kakek pelaku rudapaksa cucu kandungnya yang masih belia.

Kepala Polisi resor OKU Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Arya Yudha di Muara Dua, Sabtu mengatakan, tersangka Siarham (61) merupakan warga Kecamatan Pulau Beringin, dia diamankan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) atas dugaan telah melakukan rudapaksa anak usia dibawah umur.

“Tersangka ditangkap atas dugaan rudapaksa anak usia dibawah umur,” kata dia.

Komandan satuan reserse kriminal Polisi resor OKU Selatan Ajun Komisaris Polisi Acep Yuli Sahara, menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat warga mencurigai gerak-gerik kedatangan tersangka ke rumah kontrakan korban yang tidak lain cucu kandungnya sendiri, Selasa (31/8) pukul 21.30 WIB.

Karena kondisi di rumah korban saat itu hanya bertiga dengan dua orang adiknya, mereka ditinggalkan oleh orang tuanya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kota Palembang.

Setelah beberapa menit didalam rumah kontrakan korban tersangka pun keluar, kecurigaan warga memuncak lantaran tersangka keluar dari kontrakan tergesa-gesah.

Setelah itu tersangka ditangkap oleh warga yang sudah curiga dan membawanya ke Polisi Sektor Pulau Beringin dan didalami oleh unit PPA Polres OKU Selatan.

"Salah seorang tetangga korban mengetahui perbuatan itu. Tetangga korban bersama warga lain langsung menangkap tersangka dan dilaporkan kejadian ke ke unit PPA Polres OKUS untuk diproses," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, aksi amoral kepada cucunya sudah tiga kali selama orang tua korban di Palembang karena sang istri selalu menolak keinginan berhubungan.

“Pelaku tergoda dengan cucunya itu,” ungkapnya.

Saat menjalankan aksinya korban dirayu dengan diiming-imingi sejumlah uang dan diancam dengan kekerasan supaya korban tidak mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 76D Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Sementara korban sedang mendapat pendampingan oleh unit PPA,” tandasnya



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026