
Polres OKU Selatan ungkap kasus judi online melalui TikTok

Muaradua (ANTARA) - Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mengungkap kasus judi online (judol) melalui live streaming di aplikasi TikTok.
"Untuk pelaku judol yang kami amankan yaitu berinisial MH (26), warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan," kata Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga di Muaradua, Kamis.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit Pidsus pada 20 Oktober 2025.
Patroli tersebut menemukan akun TikTok “MODE MEAS” dan “BANG MEAS” yang melakukan live streaming bermuatan judi bola online.
Mendapati akun bermuatan perjudian itu, anggota Unit Pidsus kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pemain judi di live streaming tersebut.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
