Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara terbukti kelola judi sabung ayam

id sumsel ,Palembang ,Judi sabung ayam Lampung ,Pengadilan militer Palembang

Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara terbukti kelola judi sabung ayam

Terdakwa Peltu Yun Heri Lubis pada sidang pembacaan vonis yang diketuai hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari di Pengadilan I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa Peltu Yun Heri Lubis karena terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Majelis Mayor CHK Kowad Endah Wulandari saat persidangan di Pengadilan I-04 Palembang, Senin.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman selama proses penyidikan, serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.

Ketika hakim ketua membaca amar putusan itu suasana ruangan sidang sempat hening saat amar putusan dibacakan di hadapan keluarga korban dan jajaran TNI.

Dengan vonis tersebut, Peltu Lubis memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.