
Polri blokir 576 rekening senilai Rp63,7 miliar terkait judi online

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memblokir 576 rekening senilai Rp63,7 miliar terkait judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa pemblokiran itu berawal dari adanya laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menindaklanjuti delapan LHA dari PPATK dan 41 laporan informasi (LI) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Dari laporan tersebut, kata dia, terdapat 5.920 rekening yang memiliki transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perjudian online.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
