Logo Header Antaranews Sumsel

Polri blokir 576 rekening senilai Rp63,7 miliar terkait judi online

Rabu, 27 Agustus 2025 17:57 WIB
Image Print
Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan beberapa perwakilan kementerian menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memblokir 576 rekening senilai Rp63,7 miliar terkait judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa pemblokiran itu berawal dari adanya laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menindaklanjuti delapan LHA dari PPATK dan 41 laporan informasi (LI) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Dari laporan tersebut, kata dia, terdapat 5.920 rekening yang memiliki transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perjudian online.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026