Polri: Kasus rudapaksa Luwu Timur dalam penyelidikan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polres Luwu Timur dibantu Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan masih melakukan penyelidikan kasus rudapaksa terhadap tiga anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
"Sudah ada komunikasi antara penyidik dengan ibu korban, nanti kami sampaikan perkembangannya," kata Ramadhan di Jakarta, Rabu.
Ramadhan menyebutkan tindak lanjut dari laporan polisi model A yang dibuat oleh penyidik Polri, saat ini penyidik sedang melakukan permintaan keterangan dari ibu korban, dari anak-anak korban dan keterangan dokter pemeriksa serta ahli.
Permintaan keterangan ini masih berproses. Dan Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, karena belum ada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.
"Jadi masih dilakukan meminta keterangan dari ibu korban, dari anak-anak yang dianggap korban, keterangan dokter pemeriksa, dan ahli-ahli. Masih berproses," terang Ramadhan.
Penyelidikan kasus rudapaksa Luwu Timur ini, kata Ramadhan, tetap ditangani oleh Polres Luwu Timur dibantu oleh Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan.
Adapun penyelidikan menggunakan laporan polisi model A ini menggunakan waktu atau tempus yang berbeda dari laporan awal pidananya, yakni Oktober 2019.
Penyelidikan oleh polisi ini menggunakan waktu tanggal 25-31 Oktober 2019, di mana ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap anaknya dan didapati hasil pemeriksaan yang berbeda dengan hasil visum yang dilakukan pada tanggal 19 dan 24 Oktober 2019.
"Tidak ada perbedaan hasil visum. Karena memang perbedaan visum yang pertama dan 24 Oktober 2019 hasilnya sama. Yang ada hasil pemeriksaan dari rumah sakit yang tidak sama tapi waktu yang berbeda. Tapi dua visum hasilnya sama. Kita tunggu saja. Proses tetap berjalan dan kami akan transparan untuk menyampaikan hasil penyelidikan atau penyidikan," terang Ramadhan.
Kasus rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial hingga memunculkan tanda pagar #percumalaporpolisi. Peristiwa itu dilaporkan Oktober 2019 dan penyidik menghentikan penyelidikan karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sudah ada komunikasi antara penyidik dengan ibu korban, nanti kami sampaikan perkembangannya," kata Ramadhan di Jakarta, Rabu.
Ramadhan menyebutkan tindak lanjut dari laporan polisi model A yang dibuat oleh penyidik Polri, saat ini penyidik sedang melakukan permintaan keterangan dari ibu korban, dari anak-anak korban dan keterangan dokter pemeriksa serta ahli.
Permintaan keterangan ini masih berproses. Dan Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, karena belum ada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.
"Jadi masih dilakukan meminta keterangan dari ibu korban, dari anak-anak yang dianggap korban, keterangan dokter pemeriksa, dan ahli-ahli. Masih berproses," terang Ramadhan.
Penyelidikan kasus rudapaksa Luwu Timur ini, kata Ramadhan, tetap ditangani oleh Polres Luwu Timur dibantu oleh Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan.
Adapun penyelidikan menggunakan laporan polisi model A ini menggunakan waktu atau tempus yang berbeda dari laporan awal pidananya, yakni Oktober 2019.
Penyelidikan oleh polisi ini menggunakan waktu tanggal 25-31 Oktober 2019, di mana ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap anaknya dan didapati hasil pemeriksaan yang berbeda dengan hasil visum yang dilakukan pada tanggal 19 dan 24 Oktober 2019.
"Tidak ada perbedaan hasil visum. Karena memang perbedaan visum yang pertama dan 24 Oktober 2019 hasilnya sama. Yang ada hasil pemeriksaan dari rumah sakit yang tidak sama tapi waktu yang berbeda. Tapi dua visum hasilnya sama. Kita tunggu saja. Proses tetap berjalan dan kami akan transparan untuk menyampaikan hasil penyelidikan atau penyidikan," terang Ramadhan.
Kasus rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial hingga memunculkan tanda pagar #percumalaporpolisi. Peristiwa itu dilaporkan Oktober 2019 dan penyidik menghentikan penyelidikan karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.