
Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur
Sabtu, 9 November 2024 10:07 WIB

“Kesan politisnya terlalu jelas, seolah ingin mencitrakan diri di mata pemerintahan baru. Ini berpotensi menjadi bumerang, karena masyarakat melihat bahwa proses ini terlihat tergesa-gesa,” kata pakar hukum pidana, Chairul Huda di Jakarta, Sabtu.
Chairul mengatakan dasar hukum penetapan tersangka dinilai masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.
Menurut dia kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan tersebut seharusnya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang valid, terutama yang menunjukkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), unsur kerugian negara harus terbukti secara konkret.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
