
Kejagung kembalikan laptop Tom Lembong setelah pemberian abolisi

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan laptop milik Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) setelah yang bersangkutan menerima abolisi dan bebas dari penjara.
“Iya (dikembalikan),” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Selasa.
Sutikno memastikan bahwa barang bukti yang di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan harus dikembalikan kepada Tom Lembong, sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Akan tetapi, untuk barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan masih digunakan untuk perkara lain, tidak dikembalikan karena masih digunakan untuk proses hukum sejumlah terdakwa lainnya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
