Logo Header Antaranews Sumsel

Pemerintah jaga kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9-13 persen

Senin, 6 April 2026 16:07 WIB
Image Print
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyampaikan bakal tetap menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9-13 persen.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur imbas dari konflik di Timur Tengah.

"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen. Jadi harga tiket di kisaran 9-13 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Untuk menahan kenaikan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme.

Pertama, pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026