Logo Header Antaranews Sumsel

Sebanyak 28 jamaah di Musi Rawas jadi korban penipuan travel umroh

Selasa, 21 April 2026 16:31 WIB
Image Print
Penangkapan tersangka kasus penipuan travel umroh di Musi Rawas, Sumatera Selatan. ANTARA/HO/Polres Musi Rawas

Palembang (ANTARA) - Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, meminta seluruh masyarakat untuk mewaspadai penipuan travel umroh ke Arab Saudi, menyusul atas keberhasilan pengungkapan kasus travel umroh oleh seorang tersangka, yakni EW selaku pemilik PT AWT, yang menipu 28 orang calon jamaah umroh pada periode pertengahan April 2026..

Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka tersebut meraih keuntungan sebesar Rp701,5 juta dari kasus tersebut.

Ia menambahkan tersangka ditangkap pada Kamis, 16 April 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di kawasan Pintu Tol Merak, Kota Cilegon, saat diduga hendak melarikan diri.

Adapun peristiwa dugaan penipuan sendiri terjadi lebih awal, tepatnya pada Januari 2025 di Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi.

Seorang korban bernama Ustman Syafe’i saat itu mengoordinasikan 28 calon jamaah dan menjalin kerja sama dengan pihak travel PT AWT milik tersangka EW.

"Tersangka menawarkan paket umroh dengan biaya Rp24,5 juta per orang. Paket tersebut mencakup tiket pesawat, akomodasi di Madinah dan Makkah, serta fasilitas selama 12 hari perjalanan," ujarnya.

Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp701,5 juta ke rekening perusahaan travel milik tersangka. Kemudian tersangka menjadwalkan puluhan jamaah berangkat pada 15 Maret 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, keberangkatan sempat ditunda sampai 18 Maret 2025. Hingga waktu yang dijanjikan, para calon jamaah umrah itu tak kunjung diberangkatkan, sementara tersangka menghilang dan sulit dihubungi.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka. Tim Opsnal sempat melakukan pengejaran ke wilayah Depok sebelum akhirnya menangkap tersangka di Tol Merak.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan sedang kami proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Musi Rawas mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih biro perjalanan umroh, termasuk memastikan izin resmi dan rekam jejak penyelenggara, guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026