Palembang (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan salah seorang tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan penelantaran rumah tangga yang sebelumnya ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Putusan permohonan pra peradilan Darmanto Effendi tersebut, dibacakan oleh hakim tunggal Romi Sinarta dalam sidang di PN Palembang, Jumat.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon pra peradilan adalah tidak sah dan harus segera dihentikan kasusnya oleh penyidik.
"Mengadili, mengabulkan pra peradilan dari pemohon. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon pra peradilan sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka tanggal 11 April 2025 adalah tidak sah. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar hakim tunggal Romi Sinarta saat membacakan putusan.
Seusai sidang Aiptu Heru Pujo Handoko dari Bidang Hukum Polda Sumsel selaku termohon pra peradilan mengatakan, bahwa dikabulkannya permohonan pemohon karena adanya tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dari kejadian penelantaran tersebut hanya pada tahun 2022.
"Jadi putusan tadi sudah kita dengar bersama, bahwa pada pokonya permohonan dari pemohon diterima atau dikabulkan. Atas putusan tersebut kami akan menindaklanjuti terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang," ujar Aiptu Heru.
Kemudian lanjut Aiptu Heru, pihaknya akan menyampaikan kepada termohon atas hasil putusan pra peradilan tersebut.
"Setelah ini kami akan menyampaikan kepada pihak termohon dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Palembang untuk berkoordinasi mengenai langkah-langkah selanjutnya, apa mungkin akan melakukan gelar perkara lagi, karena di situ hakim berpendapat bahwa ada ketidakkejelasan kejadian penelantarannya hanya di tahun 2022 saja tidak disebutkan kapan, apakah di bulan berapa," ujarnya.
Sementara itu Supendi kuasa hukum Darmanto Effendi selaku pemohon pra peradilan meminta dengan tegas termohon agar segera menjalankan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht.
"Pertama kami bersyukur permohonan kami dikabulkan oleh hakim tunggal pra peradilan. Atas putusan tersebut kami meminta agar termohon menjalankan putusan dan menghentikan atau SP3 karena penetapan tersangka klien kami sudah jelas dinyatakan tidak sah dalam putusan pra peradilan," tukasnya.