Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional (Komas) Perempuan menyebut bahwa kasus suami yang membunuh dan memutilasi istrinya di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), merupakan kategori femisida.
"Dalam perspektif hak asasi perempuan, pembunuhan seperti kasus tersebut sebagai femisida yaitu pembunuhan karena gendernya dan merupakan puncak kekerasan berbasis gender lainnya," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pihaknya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang ibu akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir dengan pembunuhan itu.
Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa pembunuhan terhadap perempuan dapat dikategorikan sebagai femisida bila memenuhi salah satu unsur, antara lain pembunuhan karena ada unsur kebencian atau kontrol atas perempuan.
Berita Terkait
Pertamina pastikan keberlanjutan pemberdayaan di lapas perempuan Jambi
Senin, 18 November 2024 12:57 Wib
Dokter: Air minum dalam kemasan tidak menyebabkan kemandulan pria
Sabtu, 16 November 2024 13:02 Wib
Adinia Wirasti hadir sebagai perempuan realistis dalam film terbarunya
Senin, 11 November 2024 16:28 Wib
Mencegah kekerasan dalam rumah tangga berujung pada femisida
Sabtu, 9 November 2024 14:34 Wib
19 imigran Rohingya di Aceh Timur kabur, 12 diantaranya perempuan
Senin, 4 November 2024 20:30 Wib
KPU Kota Palembang gelar pendidikan bagi pemilih segmen perempuan
Jumat, 1 November 2024 8:41 Wib
Reza Rahadian debut sebagai sutradara, angkat kisah perempuan
Selasa, 29 Oktober 2024 20:48 Wib
Tiktokers Vadel datangi KemenPPPA komunikasikan kasus menjeratnya
Rabu, 23 Oktober 2024 15:06 Wib