Komnas: Kasus suami mutilasi istri tergolong femisida

id Komnas Perempuan,femisida,pembunuhan di malang,pembunuhan istri,mutilasi istri,kekerasan perempuan,korban kdrt,ketidakse

Komnas: Kasus suami mutilasi istri tergolong femisida

Ilustrasi - Korban pembunuhan. ANTARA/Ridwan Triatmodjo (.)

Kemudian ada penghinaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan, kekerasan dilakukan di hadapan anak korban atau anggota keluarga lainnya, atau pembunuhan dilakukan sebagai akibat dari eskalasi kekerasan, baik seksual maupun fisik.

"Ada sejarah ancaman pembunuhan terhadap korban, terdapat ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban, baik usia, ekonomi, pendidikan, maupun status. Adanya perlakuan terhadap tubuh korban ditujukan untuk merendahkan martabat korban, seperti mutilasi, pembuangan, ketelanjangan," kata Siti Aminah Tardi.

Sebelumnya seorang suami berinisial JM (61) membunuh dan memutilasi istrinya, NMS (55), di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (30/12/2023). Pembunuhan diduga karena permasalahan rumah tangga.

Usai membunuh dan memutilasi istrinya, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (31/12/2023).