Kemudian ada penghinaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan, kekerasan dilakukan di hadapan anak korban atau anggota keluarga lainnya, atau pembunuhan dilakukan sebagai akibat dari eskalasi kekerasan, baik seksual maupun fisik.
"Ada sejarah ancaman pembunuhan terhadap korban, terdapat ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban, baik usia, ekonomi, pendidikan, maupun status. Adanya perlakuan terhadap tubuh korban ditujukan untuk merendahkan martabat korban, seperti mutilasi, pembuangan, ketelanjangan," kata Siti Aminah Tardi.
Sebelumnya seorang suami berinisial JM (61) membunuh dan memutilasi istrinya, NMS (55), di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (30/12/2023). Pembunuhan diduga karena permasalahan rumah tangga.
Usai membunuh dan memutilasi istrinya, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (31/12/2023).
Berita Terkait
Muba berikan penghargaan untuk delapan perempuan inspiratif
Rabu, 11 Desember 2024 19:39 Wib
MUBI angkat kisah perjuangan perempuan Indonesia di pameran "Herstory"
Rabu, 11 Desember 2024 14:34 Wib
KAI Palembang salurkan Rp1,8 miliar program TJSL 2024
Selasa, 10 Desember 2024 22:30 Wib
PKK dukung Kades Gasing yang peroleh penghargaan perempuan inspiratif
Jumat, 6 Desember 2024 7:14 Wib
Komnas Perempuan: Stop salahkan korban kekerasan
Jumat, 29 November 2024 17:01 Wib
Prabowo dukung film Women From Rote Island di Piala Oscar 2025
Jumat, 29 November 2024 15:21 Wib
Kemenkumham Sumsel latih semangat kemadirian napi perempuan
Rabu, 27 November 2024 13:18 Wib
KPPPA sebut pasutri bercerai karena beda pilihan politik dampak patriarki
Jumat, 22 November 2024 13:04 Wib