Palembang (ANTARA) - Tim Terpadu Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menutup tempat hiburan Darma Agung (DA) karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Asisten I Setda Kota Palembang Heri Aprian di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa per hari ini Tim Terpadu yang terdiri atas satuan polisi pamong praja (satpol PP), TNI, dan Polri resmi menyegel tempat hiburan di Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarame, Palembang, lantaran tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Palembang.
"Izin Diskotik dan Kafe Darma Agung ini tidak ada, dan kami sudah mengimbau kepada pemilik, tetapi tidak dilaksanakan, jadi kami segel," katanya.
Heri Aprian mengatakan bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan yang sesuai dengan prosedur.
Pemkot Palembang tutup tempat hiburan Darma Agung

Tim Terpadu Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menutup tempat hiburan Darma Agung (DA) karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, Selasa (8/4/2025). ANTARA/HO-Pemkot Palembang