Pemkot Palembang tutup tempat hiburan Darma Agung

id Darma Agung Palembang,Pemkot Palembang,Palembang

Pemkot Palembang  tutup tempat hiburan Darma Agung

Tim Terpadu Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menutup tempat hiburan Darma Agung (DA) karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, Selasa (8/4/2025). ANTARA/HO-Pemkot Palembang

Pemerintah Kota Palembang akan memberikan izin ketika pihak Darma Agung telah benar-benar memenuhi persyaratan.

"Kalau tidak sesuai dengan prosedur dan tidak memenuhi persyaratan, tidak akan kami berikan izin. Jadi, izin itu memang harus sesuai dengan prosedur dan persyaratannya," kata dia.

Dijelaskan bahwa yang disegel ini tempat hiburannya saja, sedangkan hotelnya ada izin.

"Ini penutupan sementara karena memang kami memberikan kesempatan untuk mengurus izinnya. Akan tetapi, selama ini belum ada izin, akan tetap ditutup," katanya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang Edwin effendi menambahkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih terus pertanyakan izin operasi tempat hiburan malam Darma Agung.

"Karena ini menengah ke atas, jadi izinnya di Provinsi Sumatera Selatan. Sampai saat ini izin tersebut belum terbit. Ada peraturan daerahnya. Jadi, siapa pun yang buka usaha di Kota Palembang ini harus mematuhi aturan," tegasnya.

Edwin effendi menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menegakkan Perda Ketenteraman, Ketertiban Umum (Trantibum) ketika suatu tempat telah meresahkan masyarakat hingga viral membawa nama baik Pemerintah Kota Palembang.

"Jadi, satpol PP berhak untuk menyetop sementara, kemudian pemilik tempat hiburan berkoordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana cara menertibkan pengunjung itu sendiri," katanya.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.