Eksepsi kabul, proses pidana Yayasan Bina Darma ditangguhkan

id Bina darma,Palembang,Kejati sumsel,Penggelapan

Eksepsi kabul, proses pidana Yayasan Bina Darma ditangguhkan

Reinhard Richard A Wattimena, kuasa hukum dua terdakwa kasus penggelapan Yayasan Bina Darma Palembang usai mendengarkan putusan sela pada sidang di PN Klas 1 A khusus Palembang, Rabu (21/8/2025). ANTARA/M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Eksepsi atau nota keberatan Fery Corly dan Linda Unsriana, dua terdakwa kasus dugaan penggelapan aset yayasan Bina Darma (UBD) senilai Rp38 miliar diterima atau dikabulkan untuk seluruhnya oleh Majelis hakim PN Klas 1 A khusus Palembang, Rabu.

"Mengabulkan dan menerima eksepsi kedua terdakwa secara keseluruhan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya dan menolak tanggapan Jaksa," tegas majelis hakim diketuai Agung Ciptoadi.

Setelah menerima eksepsi terdakwa dalam putusan sela, majelis hakim juga menyatakan perkara pidana dan penahanan terhadap terdakwa Linda unsriana dan Fery Corly ditangguhkan hingga perkara perdata yang didaftarkan pada PN klas 1 A khusus Palembang inkrah/berkekuatan hukum tetap.

Reinhard Richard A Wattimena, S.H dan tim D&A Law firm, kuasa hukum kedua terdakwa usai persidangan menyatakan sangat mengapresiasi putusan sela tersebut mengingat perkara ini memang terkesan dipaksakan dan sarat akan kriminalisasi.

"Kami sangat mengapresiasi atas putusan sela ini, kami merasa klien kami sarat akan kriminalisasi dan intervensi pihak tertentu hingga kasus ini naik dan disidangkan, dan kami juga memastikan segera putusan tersebut dilaksanakan atas klien kami," katanya.

Terdapat lima poin yang dikabulkan pada putusan sela tersebut, antara lain

1. Menerima Eksepsi dari Penasehat Hukum Linda Unsriana dan Fery Corly untuk seluruhnya.

2. Menangguhkan Penuntutan Perkara Pidana Nomor : 755/Pid.B/2025/PN Plg atas nama Terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly tersebut di atas sampai dengan Putusan Perkara Perdata Nomor : 168/Pdt.G/2025/PN Plg memperoleh Putusan Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkract.

3. Menangguhkan Penahanan terhadap terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly sampai perkara perdata dengan nomor register: 168/Pdt.G/2025/PN. Plg berkekuatan hukum tetap.

4. Menetapkan bahwa selama penangguhan perkara ini, tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan (berhenti).

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma (UBD) senilai Rp38 miliar.

Kedua terdakwa, Fery Corly dan Linda Unsriana, merupakan mantan pengurus Yayasan UBD padan perkara ini didakwa oleh JPU Ursula Dewi SH MH dan Rini Purnamawati SH MH dari Kejati Sumsel.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula tahun 2001 ketika 11 sertifikat hak milik dan 2 akta pengoperan hak yang menjadi aset kampus UBD disimpan di brankas yayasan. Sertifikat itu sebagian atas nama pelapor Suheriyatmono dan Rifa Ariani.

Namun pada 2018, setelah pendiri yayasan Prof. Bochari Rachman wafat, saksi Yetty Karatu melaporkan kepada Rifa Ariani bahwa semua sertifikat telah diambil oleh Fery Corly yang saat itu menjabat Pengawas Yayasan. Upaya pengembalian melalui somasi tidak membuahkan hasil.

Pada 2021, saat Sunda Ariana menjabat rektor, terdakwa Linda Unsriana memindahkan sertifikat tersebut ke Safe Deposit Box (SDB) di BNI Palembang.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.