Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan telah menonaktifkan oknum polisi berinisial R, yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) terhadap korban pencurian sepeda motor.
"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari tugasnya sebagai unit Reskrim Polsek Pahandut, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Polisi Erlan Munaji di Palangka Raya, Jumat.
Dia menjelaskan, oknum polisi berinisial R tersebut kini tengah menjalani serangkaian proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh Paminal Polresta Palangka Raya yang dibantu Bidang Propam Polda Kalteng.
Disampaikannya, hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oknum polisi tersebut. Pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum,” ucapnya.
Polda Kalteng nonaktifkan oknum polisi diduga terlibat pungli

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Polisi Erlan Munaji. (ANTARA/Rajib Rizali)