Palangka Raya (ANTARA) - Seorang perwira di Polda Kalimantan Tengah(Kalteng) berpangkat inspektur polisi satu(Iptu) dari Satuan Brimob Polda setempat, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penembakan di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan yang mengakibatkan seorang warga meninggal, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat, di Palangka Raya, mengatakan perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial ATW, kini sudah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Polda Kalteng.
"Tersangka sudah ditahan sejak 14 November 2023 lalu dan sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam sudah kami sita," kata Erlan Munaji saat jumpa pers di Mapolda Kalteng.
Erlan menuturkan, atas perbuatannya tersebut AWT disangkakan Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana jo 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi Sumsel musahkan 109 senjata api rakitan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Polda Sumsel-Kodam II pererat sinergisitas kawal kamtibmas
Rabu, 24 April 2024 4:15 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polda Sumsel antisipasi kamtibmas pasca-putusan MK terkaitl Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:00 Wib