Palembang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid sekolah bukan bersifat wajib sehingga lebih baik dilaksanakan secara sederhana dengan memaksimalkan fasilitas sekolah.
"Kegiatan wisuda/perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Dihimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah," kata Plt Kadisdik Sumsel Zulkarnain di Palembang, Senin.
Surat edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan itu dibuat menindaklanjuti Permendikbud Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Disdik Sumsel: Kegiatan perpisahan murid sekolah bukan bersifat wajib
Surat edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi
