Ogan Komering Ilir (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) mengembalikan sebanyak 147 unit kendaraan roda empat senilai Rp 8,8 miliar kepada Pemkab OKI dalam upaya memulihkan aset daerah.
Kajari OKI Hendri Hanafi di OKI, Senin, mengatakan pengembalian aset tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama Pemkab OKI dan Kejari OKI terkait kuasa khusus pemulihan aset daerah
"Pengembalian aset hari ini tindak lanjut dari mandat surat kuasa khusus dari Pemkab OKI kepada jaksa selaku pengacara negara untuk memulihkan aset bergerak kendaraan roda empat milik Pemkab OKI," katanya.
ia menjelaskan permasalahan yang ditemukan, diantaranya penggunaan aset tersebut tak sesuai peruntukannya. Dari 147 kendaraan yang dihadirkan, beberapa diantaranya digunakan tidak sesuai peruntukannya atau digunakan pihak lain
"Lalu, sebanyak 62 unit rusak berat yang kami usulkan untuk penghapusan aset agar tidak memberatkan neraca keuangan serta ada pemasukan dari lelang kendaraan dinas," jelasnya.
Hendri menambahkan sinergi antara Pemkab OKI dan Kejari OKI ini diharapkan dapat membuat proses pemulihan keuangan dan penataan aset daerah lebih efektif, efisien, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.
"Terimakasih kepada OPD yang sudah memberikan dukungan serta semua pihak yang kooperatif. Pemulihan ini bagian dari upaya kita membantu Pemda mengatasi persoalan aset dan keuangan daerah," kata dia.
Sementara itu, Bupati OKI Muchendi Mahzareki mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKI atas pendampingan dan dukungan yang sangat efektif untuk memulihkan dan menyelamatkan aset daerah.
Berkaitan dengan kendaraan dinas yang di serahkan kepada pemerintah daerah itu akan dikembalikan sesuai peruntukannya untuk menunjang kinerja perangkat daerah.
Terhadap beberapa kendaraan dinas yang diajukan untuk dilelang itu akan diintensifkan agar bisa masuk ke kas daerah dan akan berguna untuk membiayai pembangunan.
"Targetnya 500 sampai 1 miliar penerimaan yang kita harapkan dari hasil lelang atau pelepasan aset berupa kendaraan ini," ujarnya.
Muchendi juga mengimbau kepada OPD pemegang kendaraan untuk menjaga dan memelihara kendaraan yang dikuasakan.
"Kendaraan ini kalau usianya sudah tua, biaya pemeliharaan tinggi. Agar dijaga kendaraan itu selayaknya milik sendiri," kata dia.
Kejari OKI kembalikan 147 unit kendaraan roda empat kepada pemda, pulihkan aset

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) mengembalikan sebanyak 147 unit kendaraan roda empat senilai Rp 8,8 miliar kepada Pemkab OKI dalam upaya memulihkan aset daerah. (ANTARA/HO-Pemkab OKI)