Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah meminta dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penghadangan mobil polisi menggunakan senjata tajam agar segera menyerahkan diri.
Kedua pelaku menghadang mobil polisi menggunakan senjata tajam di Estate Beringin Blok 1/6 Afdeling Golf PT. Satria Hupasarana Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau pada 24 Januari 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Kamis, mengatakan apabila dua DPO penghadang polisi di areal perusahaan PT. Satria Hupasarana bernama Pujut dan Diman tidak menyerahkan diri maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
"Maka kami nantinya juga tidak akan segan-segan memberikan mereka dengan cara tindakan tegas terukur," katanya.
Faisal menuturkan sampai saat ini tim gabungan dari Polres Lamandau dan Polda Kalteng juga terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang saat ini melarikan diri karena tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Sebaiknya kedua orang tersebut berinisiatif seperti dua rekannya yakni David dan Nelvin yang telah menyerahkan diri ke Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat.
"Sekali lagi kepada Pujut dan Nelvin segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, kalau tidak kami tidak akan henti-hentinya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana lokasi persembunyian mereka," ucap Faisal.
Dari perkara tersebut, Polda Kalteng berhasil menangkap tiga orang pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghadangan mobil polisi yang ditumpangi Kasat Sabhara Polres Lamandau yakni Sariman ditangkap di sebuah pondok yang berada di dalam hutan, sementara David dan Nelvin menyerahkan diri ke Mapolda Kalteng.
Dari perbuatan itu penyidik juga menyematkan pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sajam, Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, minimal 1 tahun.
"Ketiga tersangka ini juga sudah kami titipkan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sedangkan terkait berkas penyidikan pelaku dalam waktu dekat ini akan segera diselesaikan dan akan dikirim ke Kejaksaan setempat," ungkapnya.
Berita Terkait
Mobil Rubicon Mario tak laku dilelang hingga akhir batas waktu
Jumat, 26 April 2024 15:21 Wib
Rumah Hervey Moeis digeledah kejagung, dua mobil mewah ikut disita
Sabtu, 20 April 2024 11:13 Wib
Pemkab Banyuasin stand bye mobil derek saat arus balik
Senin, 15 April 2024 4:55 Wib
Mobil pemudik tertabrak KA di Serang
Sabtu, 13 April 2024 22:47 Wib
Penggunaan SPKLU di rest area JTTS naik 50 persen
Selasa, 9 April 2024 18:49 Wib
Parade klakson dan lampu dim warnai antrean mobil masuk kapal di Pelabuhan Merak
Selasa, 9 April 2024 9:26 Wib
Ini penyebab mobil terbakar usai kecelakaan
Selasa, 9 April 2024 9:08 Wib
Mobil tak kunjung masuk kapal, Sopir truk di pelabuhan Bakauheni protes
Sabtu, 6 April 2024 14:18 Wib