Polda Kalteng minta dua DPO penghadang mobil polisi menyerahkan diri

id Penghadang Mobil Polisi ,Palangka Raya,Kalteng,Kabupaten Lamandau ,Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupul

Polda Kalteng minta dua DPO penghadang mobil polisi menyerahkan diri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah meminta dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penghadangan mobil polisi menggunakan senjata tajam agar segera menyerahkan diri.

Kedua pelaku menghadang mobil polisi menggunakan senjata tajam di Estate Beringin Blok 1/6 Afdeling Golf PT. Satria Hupasarana Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau pada 24 Januari 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Kamis, mengatakan apabila dua DPO penghadang polisi di areal perusahaan PT. Satria Hupasarana bernama Pujut dan Diman tidak menyerahkan diri maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Maka kami nantinya juga tidak akan segan-segan memberikan mereka dengan cara tindakan tegas terukur," katanya.

Faisal menuturkan sampai saat ini tim gabungan dari Polres Lamandau dan Polda Kalteng juga terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang saat ini melarikan diri karena tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Sebaiknya kedua orang tersebut berinisiatif seperti dua rekannya yakni David dan Nelvin yang telah menyerahkan diri ke Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat.

"Sekali lagi kepada Pujut dan Nelvin segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, kalau tidak kami tidak akan henti-hentinya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana lokasi persembunyian mereka," ucap Faisal.

Dari perkara tersebut, Polda Kalteng berhasil menangkap tiga orang pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghadangan mobil polisi yang ditumpangi Kasat Sabhara Polres Lamandau yakni Sariman ditangkap di sebuah pondok yang berada di dalam hutan, sementara David dan Nelvin menyerahkan diri ke Mapolda Kalteng.

Dari perbuatan itu penyidik juga menyematkan pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sajam, Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, minimal 1 tahun.

"Ketiga tersangka ini juga sudah kami titipkan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sedangkan terkait berkas penyidikan pelaku dalam waktu dekat ini akan segera diselesaikan dan akan dikirim ke Kejaksaan setempat," ungkapnya.