Jakarta (ANTARA) - Terdakwa 1 penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menembak ke arah kerumunan.
Awalnya, karyawan minimarket di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak sebagai saksi mata yakni Ahmad Farizi mengaku melihat pelaku menembak korban dari dalam mobil hitam dan menembak ke arah kerumunan orang yang sedang cekcok itu.
"Kalau ke arah kerumunan, dua kali pelaku menembak. Sekali di dalam mobil, tapi setelah satu kali pelaku keluar ke arah kerumunan," ujar Farizi.
Mendengar pernyataan Farizi, terdakwa 1 Bambang membantah keterangan tersebut. Bambang mengaku dirinya tidak menembak ke arah kerumunan atau menembak lurus 90 derajat, tetapi ke arah atas.
"Baik para terdakwa sudah mendengar ya keterangan saksi? Ada yang mau dibantah?" tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
"Izin membantah, saksi mengatakan saya menembak lurus 90 derajat. Yang benar tembakan ke atas 160 derajat," jawab Bambang.
Mendengar bantahan Bambang, Hakim kembali menanyakan ke Farizi atas bantahan tersebut. Lalu Farizi menerima dan membenarkan pengakuan dari Bambang.
"Ini ada bantahan, tembakan pertama bukan tembakan lurus atau ke arah kerumunan, tapi agak ke atas. Saya tanyakan kembali, atas bantahan terdakwa, saksi membenarkan bantahan atau saksi tetap pada keterangan saksi?" kata hakim.
Terdakwa bantah keterangan saksi soal penembakan ke arah kerumunan

Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten bersama penasihat hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (24/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.