Muaradua (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H/2025M sebanyak 2,5 kilogram (kg) beras atau sebesar Rp35.000 per orang.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan, Karep di Muaradua, Selasa mengatakan bahwa besaran zakat fitrah dihitung dari harga beras sebesar Rp14.000 per kilogram.
Dia mengatakan, ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab OKU Selatan, MUI, tokoh agama, dan organisasi keagamaan lainnya di daerah itu tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun ini.
Dari hasil rapat itu, telah disepakati beberapa poin penting diantaranya besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang, katanya.
Menurut dia, penetapan standar zakat fitrah ini sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk mensucikan hartanya di bulan suci Ramadhan.
Pemkab OKU Selatan tetapkan zakat fitrah Rp35.000 per orang

Rapat koordinasi penetapan zakat fitrah 1446 Hijriah di OKU Selatan. ANTARA/Edo Purmana