Baznas Palembang buka layanan konsultasi zakat dan infak bagi masyarakat

id Baznas, zakat, fitrah, infak, layanan konsultasi zakat, sedekah, acuan zakat, fidyah, zakat mal

Baznas Palembang buka layanan konsultasi zakat dan infak bagi masyarakat

Surat Edaran Baznas Palembang acuan pembayaran zakat fitrah 2024. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 gencar melakukan sosialisasi serta menyiapkan layanan konsultasi Zakat, Infak, dan Sedakoh (ZIS).

"Bagi masyarakat Muslim yang membutuhkan penjelasan mengenai ZIS yang akan dikeluarkan dapat menghubungi petugas layanan konsultasi," kata Ketua Baznas Kota Palembang Kgs M Ridwan Nawawi, di Palembang, Ahad.

Dengan adanya layanan konsultasi ZIS itu, kata dia, diharapkan masyarakat yang akan mengeluarkan zakat bisa mendapat penjelasan mengenai penghitungan besaran nilainya yang harus dikeluarkan.

Sebagai gambaran, lanjutnya, untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi laki-laki dan perempuan sebesar satu sha atau 2,176 kg beras dibulatkan menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau uang Rp37.500/jiwa.

Sedangkan fidyah, kata dia, ditetapkan sebagai acuan Rp45.000 per hari dan zakat mal 2,5 persen dari harta yang dimiliki. 

Dia menjelaskan zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri sebagai bentuk kewajiban untuk membersihkan diri dan membersihkan harta dari segala bentuk keburukan dan dosa.

Zakat fitrah disebut juga sebagai zakat yang dikeluarkan atas nama diri sendiri dan wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan untuk melakukannya dan harus diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.

Orang yang berhak menerima zakat seperti orang fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, dan orang-orang yang berhutang.

Kemudian sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah dan ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Mengenai target penerimaan ZIS dari pegawai negeri sipil/ASN, pegawai swasta, BUMN, BUMD, dan masyarakat umum di Kota Palembang sepanjang 2024, kata Ridwan,  mencapai Rp8 miliar atau di atas tahun sebelumnya.