Jakarta (ANTARA) - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur memberi perumpamaan bahwa orang yang menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tanpa melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) bagaikan orang yang shalat sendirian, tidak berjamaah.
"Saya sering mengumpamakan orang yang berzakat tidak melalui lembaga zakat itu sama seperti orang yang shalat munfaridan, seperti shalat sendiri," katanya dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Selasa.
Waryono melanjutkan jika semua orang melakukan shalat secara sendiri-sendiri, maka tidak akan terpikir dalam benak mereka untuk membangun masjid maupun mushala untuk melakukan shalat berjamaah.
Menurutnya, meskipun penyaluran ZIS dengan pemberian secara langsung dari pemberi zakat (muzaki) kepada penerima zakat (mustahik) merupakan perbuatan yang sah secara agama, namun ia menilai hal tersebut juga berpotensi untuk tidak menciptakan dampak besar.
Kemenag: Orang berzakat tak lewat LAZ bagaikan orang shalat sendirian
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur dalam sebuah diskusi di Kantor Dompet Dhuafa, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad
