Pemkab OKU tetapkan zakat fitrah setara Rp35.000 per jiwa

id Zakat fitrah, Idul Fitri, surat edaran, syariat Islam, Kemenag OKU Selatan

Pemkab OKU tetapkan zakat fitrah  setara Rp35.000 per jiwa

Rapat koordinasi penetapan zakat fitrah Idul Fitri 2025 di Kabupaten OKU, Sumsel. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah/2025 sebanyak 2,5 kilogram (kg) beras atau sebesar Rp35.000 per jiwa untuk ditunaikan oleh masyarakat guna membersihkan harta mereka.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKU Muhammad Ali di Baturaja, Sabtu, mengatakan besaran zakat fitrah dihitung dari harga beras sebesar Rp14.000 per kilogram.

"Zakat fitrah tahun ini sama dengan besaran untuk Kabupaten OKU Selatan yang dihitung dari harga beras," katanya.

Dia mengatakan ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab OKU Selatan, MUI, tokoh agama, dan organisasi keagamaan lainnya di daerah itu, tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun ini.

Dari hasil rapat itu, lanjutnya, telah disepakati beberapa poin penting diantaranya besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang.