Kemenag OKU Timur menetapkan zakat fitrah Rp35.000 per orang

id Zakat fitrah, Idul Fitri, Kemenag OKU Timur

Kemenag OKU Timur menetapkan zakat fitrah Rp35.000 per orang

Arsip foto - Ketua Baznas RI Noor Achmad (tengah) dalam konferensi pers tentang target pengumpulan zakat dan program Ramadhan Baznas di Jakarta, Jumat (8/3/2024). ANTARA/HO-Baznas

Martapura (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menetapkan besaran zakat fitrah 1445 H/2024M sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras atau sebesar Rp35.000 per orang.

Kepala Kantor Kemenag OKU Timur Abdul Rosyid di Martapura, Jumat, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah dihitung dari harga beras sebesar Rp14.000 per kilogram.

"Jadi, jika dihitung 2,5 kg beras maka uang pengganti zakat sebesar Rp35.000," katanya.

Dia menjelaskan ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab OKU Timur, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, dan organisasi keagamaan lainnya di daerah itu tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun ini.

Dari hasil rapat itu, telah disepakati beberapa poin penting diantaranya besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang.

"Jika dalam bentuk uang tunai, maka untuk satu orang wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp35.000," jelasnya.

Menurut dia, penetapan standar zakat fitrah ini sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk mensucikan hartanya di bulan suci Ramadhan.

Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut masyarakat OKU Timur sudah dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan itu.

Ia juga meminta agar setiap masjid, musholah atau tempat-tempat yang menerima zakat fitrah supaya turut menyosialisasikan besaran zakat untuk tahun 2024 kepada masyarakat di wilayah itu.

"Zakat ditujukan kepada fakir dan miskin yang diserahkan paling lambat saat berbuka di akhir Ramadhan. Sedangkan untuk menyampaikan zakat  boleh sebelum waktu sholat Idul Fitri," ujarnya.