Menurut dia, penetapan standar zakat fitrah ini sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk menyucikan hartanya di bulan suci Ramadhan.
Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut, kata dia, masyarakat OKU sudah dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan itu.
"Zakat ditujukan kepada fakir dan miskin yang dapat dibayarkan hingga sebelum waktu Shalat Idul Fitri nanti," jelasnya.
Saat ini pihaknya sedang menyosialisasikan besaran zakat fitrah tahun ini, baik secara langsung maupun melalui media sosial, agar diketahui dan dipahami oleh masyarakat di Kabupaten OKU.
"Kami juga meminta agar setiap masjid, mushala, atau tempat-tempat yang menerima zakat fitrah, supaya turut menyosialisasikan besaran zakat tahun 2025 kepada masyarakat di wilayah masing-masing," ujarnya.
Pemkab OKU tetapkan zakat fitrah setara Rp35.000 per jiwa

Rapat koordinasi penetapan zakat fitrah Idul Fitri 2025 di Kabupaten OKU, Sumsel. (ANTARA/Edo Purmana)