Palangka Raya (ANTARA) - Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah memberikan edukasi terkait dampak yang ditimbulkan akibat penangkapan ikan secara ilegal kepada masyarakat yang berada di bantaran Sungai Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalteng Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan dalam rilis yang disampaikan di Palangka Raya, Selasa mengatakan kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggung jawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak.
"Hal tersebut tentunya dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada di Daerah Aliran Sungai (DAS) setempat," katanya.
Sedangkan Kepala Mako Perwakilan DAS Mangkutup Bripka Dadi Ariyanto menuturkan, kegiatan edukasi masyarakat tersebut bertujuan agar masyarakat tidak lagi mencari ikan dengan cara-cara yang melanggar hukum seperti racun dan setrum ikan.