Logo Header Antaranews Sumsel

Menhut ajak publik melapor jika masih temukan atraksi gajah tunggang

Senin, 9 Februari 2026 16:21 WIB
Image Print
Ilustrasi - Seekor gajah dengan pawangnya yang berpakaian Sinterklas, membawa seorang anak berkeliling kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB), Borobudur, Magelang, Jateng. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/ama/09.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengajak masyarakat untuk melapor ke pemerintah jika masih menemukan adanya atraksi gajah tunggang di lembaga konservasi.

“Kami berharap kepada publik, kepada netizen, citizen journalism kalau masih ada yang menunggangi gajah, atau melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kesejahteraan gajah dimana pun, mohon dilaporkan kepada kami,” kata Menhut saat ditemui di Jakarta, Senin.

Adapun Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, memastikan larangan atraksi gajah tunggang berlaku secara nasional dan terdapat potensi sanksi bagi lembaga konservasi yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Menhut mengatakan, ketentuan itu berlaku dan akan dilakukan pengawasan rutin oleh Kemenhut melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia terhadap pemilik izin lembaga konservasi yang diketahui merawat gajah.

Tidak hanya itu, jika terbukti melakukan pelanggaran maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi. Dengan terdapat ancaman pencabutan izin jika pihak lembaga konservasi tidak menghentikan praktik gajah tunggang.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026