
Menhut ajak publik melapor jika masih temukan atraksi gajah tunggang

“Sekali lagi kami akan enforce, kami akan tegaskan bahwa penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun, terutama untuk turisme, itu sudah dilarang secara total Indonesia,” katanya lagi.
Sebelumnya, sejumlah kasus mendapatkan perhatian masyarakat terkait praktik atraksi gajah tunggang yang dilakukan sejumlah lembaga konservasi termasuk beberapa kebun binatang.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenhut menyebut bahwa praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa atau animal welfare.
Terlebih, gajah (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang berdasarkan Daftar Merah IUCN berstatus sangat terancam punah sehingga setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhut ajak publik melapor jika masih temukan atraksi gajah tunggang
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
