Penyalahgunaan pupuk bersubsidi terungkap di Palangka Raya

id Polda Kalteng ,Ditreskrimsus Polda Kalteng ,Palangka Raya,Pupuk Subsidi ,Pengungkapan pupuk subsidi

Penyalahgunaan pupuk bersubsidi terungkap di Palangka Raya

Mobil dan pupuk subsidi 2,5 ton berhasil yang disalahgunakan diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, (14/12/2024). ANTARA/Humas Polda Polda Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kota Palangka Raya sebanyak 2,5 ton.

Kabid Humas Polda kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut berinisial RA (30) di kediamannya Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di media sosial Facebook melalui Marketplace," kata Erlan.

Dia juga menuturkan, dalam menjalankan aksinya itu pelaku membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas, untuk selanjutnya akan dijual di Kota Palangka Raya, dengan metode pembeli datang ke rumah RA.