KPU batasi jumlah pendukung saat debat publik paslon Pilkada Empat Lawang

id Sumsel,palembanv,empat lawang,KPU Sumsel,PSU,pilkada sumsel

KPU batasi jumlah pendukung saat debat publik paslon Pilkada Empat Lawang

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman. ANTARA/HO-KPU Empat Lawang

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah pendukung yang hadir saat pelaksanaan debat publik pasangan calon pada Pilkada Empat Lawang 2024 di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (13/4), setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman saat diwawancarai dari Palembang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah menyepakati pembatasan jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk ke dalam lokasi debat.

Masing-masing pasangan calon (paslon) hanya boleh membawa maksimal 20 orang pendukung, termasuk pasangan calon, liaison officer (LO), perwakilan partai pengusung, dan tim pemenangan.

"Kami ingin menjaga agar debat ini menjadi forum adu visi dan misi, bukan ajang sorak-sorai. Tidak diperbolehkan membawa yel-yel, spanduk, atau melakukan tindakan provokatif selama acara berlangsung," katanya.

Menyinggung soal sistem pengamanan berlapis, Eskan menjelaskan bahwa sistem ini untuk menjamin jalannya debat publik sehingga berlangsung kondusif.

Eskan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan skema pengamanan tiga lapis. Petugas yang terlibat berasal dari Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan, dan Polres Empat Lawang.

Disebutkan pula bahwa pengamanan akan dilakukan mulai dari perimeter luar hotel, area dalam gedung, hingga ruang debat.

"Debat publik itu akan dimulai pada pukul 20.00 WIB dan berlangsung selama 90 menit," ujarnya.

Untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat, kata dia, seluruh rangkaian debat akan disiarkan secara langsung melalui televisi lokal dan kanal YouTube milik KPU.