
Komnas HAM usai gelar pahlawan Marsinah: Hak atas keadilan masih ada

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan hak atas keadilan dan kebenaran masih ada usai aktivis buruh Marsinah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ketika gelar pahlawan diberikan, hak atas keadilan dan kebenaran atas kasusnya sendiri itu kan sebenarnya masih ada, belum dipenuhi,” ucap Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjawab ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan gelar pahlawan yang diberikan merupakan apresiasi negara secara simbolik mengakui perjuangan Marsinah. Namun, di sisi lain, Anis menyebut kasus Marsinah yang terjadi pada Orde Baru itu belum terselesaikan sampai hari ini.
“Negara masih punya utang hak atas keadilan bagi Marsinah yang dibunuh pada saat itu karena memperjuangkan haknya dan hak-hak pekerja, itu sendiri belum diselesaikan, belum diusut secara tuntas,” ucapnya.
“Jadi, saya kira, sekali lagi, seperti paradoks. Orangnya diberikan gelar, tetapi kasusnya sendiri tidak selesai,” imbuh Anis.
Sementara itu, terkait pengusutan misteri kematian Marsinah, Anis menjelaskan kasus tersebut dikategorikan sebagai peristiwa pidana, bukan pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu, ada perlakuan jangka waktu dalam pengusutannya.
“Kalau itu pidana kan mengandung kedaluwarsa, tetapi kalau itu misalnya pelanggaran HAM berat, ya, tidak mengandung kedaluwarsa, tetapi kan peristiwa itu (kematian Marsinah) peristiwa pidana, ya, sehingga kedaluwarsa,” ucapnya.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
