
Komnas HAM usai gelar pahlawan Marsinah: Hak atas keadilan masih ada

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Jakarta, Senin (10/11), menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara, termasuk salah satunya Marsinah.
Marsinah merupakan buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS). Kasusnya terjadi pada 1993 di Sidoarjo, Jawa Timur, ketika aktivis itu melancarkan aksi mogok kerja bersama rekannya untuk menuntut kenaikan upah sesuai standar pemerintah.
Pada 5 Mei 1993, setelah beberapa buruh ditahan di Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo, Marsinah terlihat terakhir kali saat mendatangi markas tersebut untuk menanyakan nasib rekan-rekannya.
Tiga hari berselang, pada 8 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan tanda-tanda penyiksaan berat dan kekerasan seksual.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyebut penuntasan misteri kasus kematian Marsinah menjadi ranah kewenangan Komnas HAM dan kepolisian.
“Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat sebenarnya di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat,” kata Pigai di Jakarta, Selasa (11/11).
Pigai mengatakan Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki kewenangan yudikatif. Maka dari itu, ia menyebut pengusutan kasus Marsinah yang masih belum terselesaikan itu bukan ranah kementeriannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM usai gelar pahlawan Marsinah: Hak atas keadilan masih ada
Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
