Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah memberikan empat rekomendasi terkait teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo.
Pertama, kata Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, adalah mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut termasuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga.
"Yang kedua, mendorong lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut," kata Anis.
Ketiga, mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban, baik secara fisik maupun psikis.
"Keempat, pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari," sambungnya.
Dia menyebutkan setidaknya ada lima pelanggaran HAM dari peristiwa teror di kantor Tempo. Pertama adalah peristiwa teror dan intimidasi kepada Tempo dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelanggaran asasi manusia.
Komnas HAM berikan empat rekomendasi terkait teror di Tempo

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (ANTARA/HO-Komnas HAM)