"Terutama yang pertama atas perasaan aman, di mana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat, dan miliknya," ujar Anis.
Kedua, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu esensi asasi manusia, yaitu hak berpendapat dan berekspresi.
Menurut dia, aksi teror itu juga bentuk pelanggaran terhadap pembela HAM. Ia mengatakan kerja-kerja jurnalistik adalah kerja pembela HAM.
"Yang ketiga, tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM, karena jurnalis juga merupakan pembela HAM, yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," tambahnya.
Anis juga menilai jika tidak diusut secara serius, kasus itu berpotensi melanggar hak untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, teror kepada media Tempo yang berdampak pada gangguan informasi publik juga berpotensi melanggar hak atas informasi publik.
"Yang keempat adalah terkait dengan hak atas keadilan di mana setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum, jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan secara sebaik dan memberikan keputusan yang adil bagi Tempo, maka potensi hak atas keadilan bisa dilanggar," jelas Anis.
"Yang kelima, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo ini memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat, yang merupakan hak asasi manusia, di mana itu juga dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM," lanjutnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM berikan empat rekomendasi terkait teror di Tempo